Merangin, TRIBRATA TV
Warga Pulau Alba korban rumah retak di bawah Bukit Tiung harus menelan pil pahit karena janji-janji yang tak pernah ditepati oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.
Pasalnya salah satu korban rumah retak mengatakan, mereka terpaksa pindah dari lokasi itu atas perintah Bupati Merangin, karena kondisi jalan di bawah Bukit Tiung sangat rawan akan terjadinya longsor.
Maka dengan segala pertimbangan warga harus meninggalkan lokasi rumah yang dihuni, dengan diiming-iming oleh Pemkab Merangin bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp6 juta untuk 1 tahun.
“Marenkan di pulau alba Yg rumah retak2 tu bang…..Kan di suruh pemerintah pindah,, katonyo di kasih biaya pindah untuk kontrak setahun,, KTP dan KK sudah di serahkan,, lah pado pindah orang2 tp sampai kni Lum Ado jugo janji pemerintah tu…. Ko lah nak masuk 3 bulan …. Sdngkan KTP dan KK sdh di serahkan …,” ujar, SN via WhatsApp, Sabtu (7/6/2024).
Dengan berpindahnya ke rumah kontrakan, warga sangat berharap Pemkab untuk merealisasi janjinya membantu biaya sewa tersebut. Namun warga malah bingung dengan pertanyaan dan hendak mengadu kepada siapa. Bahkan sampai saat ini biaya kontrakan menjadi beban tambahan bagi warga.
“Mslhnyo warga nanyo.. Aku bingung nak nanyo ke siapo…. Katonyo nak kasih 6jt perumah yg pindah, PHP be nampaknya dak,” ungkap SN lagi dengan nada kesal.
Warga bingung bercampur aduk, mengkhawatirkan terhadap KTP dan KK yang, sudah si serah akan di manfaatkan oleh yang tidak membutuhkan.
“Takutnyo bang,, KK dan KTP sdh d ambik,, laju dak tepat sasaran gek…, ” pungkasnya. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









