Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sepekan, Polres Karo Amankan 6 Pengedar Narkotika

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan enam tersangka dari sejumlah lokasi dalam sepekan terakhir di Juli 2022.

IMG-20240227-124711

“Mereka semua diduga kuat merupakan pengedar Narkotika di Bumi Turang ini,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, Senin (1/8/2022) di Mako Polres Tanah Karo.

Para pelaku yang ditangkap di Kabanjahe, berinisial SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya merupakan warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh.

Dari tangan ketiganya polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 104 gram.

Kemudian, di Berastagi petugas menangkap seorang pelaku, berinisial RS (47), merupakan warga Jalan Penghasilan Kelurahan Lau Tambak Mulgap II Kecamatan Berastagi dengan barang bukti sabu seberat bruto 50,13 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan SA als Keling (28) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munthe, dengan barang bukti Narkotika jenis gannja seberat bruto 31,75 gram.

Lanjut lagi, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh, dengan barang bukti ganja seberat bruto 2.500 gram.

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,13 gram sabu dan 2.531,75 gram ganja berhasil kita amankan”, jelas AKP Tobing.

Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya.

Keenam pelaku tersebut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *