IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Kejari TTS Telah Tetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), NTT telah menetapkan tersangka pada dua kasus korupsi yakni Dana BOS
SMAN Kuanfatu dan Dana Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Sumantri didampingi Kasi Pidsus Semuel Sine, Kasi Pidum Santy Efraim dan Kasi Intel I Putu Eri Sentiawan dalam konferensi pers, Sabtu (22/07/2023) kemarin usai Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini ke 23 tahun 2023 di ruang utama Kantor Kejari TTS.

Kajari menjelaskan pihaknya telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bos SMA Negeri Kuanfatu TA 2016-2019 dengan nilai kerugian negara Rp243.223.500 sudah berhasil disita pihaknya dan tim.

“Dalam kasus ini jaksa belum menahan para tersangka yakni Kepala Sekolah Y S A T, VB, H A D, J L , karena masih menunggu LHP dari Inspektorat Bawasda Propinsi NTT untuk menetapkan nilai kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Kejaksaan. Setelah pihak Kejaksaan menerima LHP Inspektorat maka para tersangka dipanggil untuk ditahan,” kata Kajari.

Sementara untuk kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Tubuhue sejak TA 2016 sampai 2019, total nilai kerugian negara Rp430.857.149.99. dari total pagu anggaran Rp1.451.618.000, sebagaimana LHP Inspektorat Kabupaten TTS Nomor:01/INSP.1./2/LHP/KHS-2022 Tanggal 8 April 2022.

Kedua tersangka, MN selaku mantan Kades Tubuhue dan PN selaku Bendahara sudah ditahan, sementara MJF selaku pihak yang diduga melakukan penggelapan terhadap aset Bumdes berupa 1 unit mobil dump truck akan menyusul ditahan karena yang bersangkutan masih sakit di Bandung.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, karena tersangka dan barang bukti serta sejumlah saksi telah siap untuk dilimpahkan,” tutup Kajari Sumantri. (Efan Baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *