Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Lagi, kasus dugaan korupsi kembali menjerat beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kota Pematangsiantar.
Setelah Tipidkor Ditreskrimsus Poldasu menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar Adiaksa Purba dan Bendahara Erni Zendrato sebagai tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli), kini giliran Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Kejari Pematangsiantar secara resmi menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi yakni PS, Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar bersama Sekretarisnya ATS dalam kasus proyek Smart City dan HTS mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD-PAUS) dalam kasus Penyertaan Modal pada pembangunan pasar semi modern.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Kota Pematangsiantar,
Ferziansyah Sesunan,SH kepada sejumlah wartawan usai melaksanakan syukuran Hari Bakti Adhyaksa ke-59,Senin (22/7/2019) sore.
“Pada proyek Smart City negara dirugikan sekitar Rp.400 Juta dan di PD-PAUS kerugian ditaksir Rp.500 juta, “Ungkap Kajari.
Namun, walaupun ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Pematangsiantar belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Pihak Kejari beralasan,masih terus mendalami kasus tersebut dan tersangka masih kooperatif.Kejari berencana akan memanggil para tersangka minggu depan guna menjalani pemeriksaan. Ferziansyah Sesunan juga menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (Joe)