Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Truk Galian Tanah Lalu Lalang di Jalan Rawa Keong Tanjung Morawa

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Aktivitas truk galian tanah yang lalu lalang di Jalan Rawa Keong Afdeling 3 PTPN 2 Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara masih berlangsung, Minggu (18/7/2021).

IMG-20240227-124711

Pantauan dilokasi, truk bermuatan tanah yang diduga bersumber dari lokasi galian tanpa izin dari instansi terkait itu tampak lalu lalang di jalan milik PTPN 2 Tanjung Morawa. Seperti kebal hukum, truk pengangkut tanah yang melintas disitu menimbulkan kerusakan pada jalan dan banyaknya abu hingga menempel di daun pohon sawit. Selain itu, warga pengguna jalan juga harus ekstra hati hati agar terhindar dari kecelakaan. 

Persis dipersimpangan Jalan Rawa Keong itu, tampak seorang wanita mengatur arah lintasan truk untuk memudahkan armada pengangkut tanah menyebrang tanpa hambatan. Seperti sudah berbagi tugas, wanita itu juga tampak memudahkan jalur masuk bagi truk yang akan menuju arah lokasi galian tanah.

Anehnya, saat awak media melakukan peliputan di persimpangan jalan Rawa Keong itu, suara dering telepon genggam seorang wanita yang juga berada disitu terus berdering. Padahal sebelumnya, kedua wanita yang diduga bagian dari pengelola galian tanah itu hanya terlihat duduk dan saling bercerita. 

Sutan Panjaitan, Humas PTPN 2 Tanjung Morawa saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa ia nya belum bisa memastikan apakah lokasi galian tanah itu masuk kedalam areal kebun atau tidak. Dirinya pun mengakui bila sebelumnya juga sudah pernah mendapat informasi tentang kerabnya truk pengangkut tanah melintas di jalan tersebut. Sutan pun berjanji akan segera menindaklanjuti dan meninjau lokasi galian yang berada disitu.

“Kita belum bisa memastikan lokasi galian yang ada disitu masuk areal perkebunan tanpa meninjau langsung lokasinya”, katanya.

Terpisah, Camat Tanjung Morawa Marianto Irawadi saat dikonfirmasi melalui selulernya sempat kaget mendengar informasi tentang aktifitas galian tanah diduga tanpa izin dari instansi terkait berada di wilayah kerjanya.

“Saya akan segera menurunkan trantib untuk menindaklanjuti informasi itu. Soalnya bila itu terjadi akan segera kita tertibkan dengan berkordinasi kepada instansi terkait”, kata Marianto. 

Sebelumnya Polresta Deli Serdang pada Selasa (15/6/2021) lalu menggelar rapat kordinasi terkait penambangan galian C yang dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi. Rapat itu dihadiri Asisten II Putra Jaya M yang mewakili Bupati Deli Serdang, Kapten JP Girsang mewakili Dandim 0204 Deli Serdang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Ir Hartini Marpaung, Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sumut Syahrul, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Deli Serdang Muhammad Salim, Plt Kasatpol PP Deli Serdang Darwin Sianipar, Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Deli Serdang Robert Sembiring, Camat Batang Kuis Avro Wibowo, Camat Sibiru Biru M Dani MS, Camat Galang A Fitrian Syukri, Camat Namorambe Amos F Karo Karo, Camat Tanjung Morawa M Irawadi.

Rapat kordinasi itu menghasilkan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Dandim sangat mendukung inisiasi Polresta Deli Serdang, untuk menghimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki ijin, agar mengurus perijinannya, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/ galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki ijin resmi. Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/ galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian  C yang belum memiliki ijin.

Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa ijin, sampai pelaku usaha memiliki ijin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan ijin agar cepat dan tanpa adanya pungli. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *