Madina, TRIBRATA TV
Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara mulai berlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak Jumat (16/7/2021) sampai dengan Rabu (21/7/2021).
Hal ini disampaikan Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasatlantas Polres Madina AKP Septian. Menurutnya PPKM Mikro digelar di dua titik, pertama di Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dengan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kemudian titik kedua di Kecamatan Kotanopan dekat dengan perbatasan Sumatra Utara dan Sumatera Barat.
Satuan Polres Madina bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Madina bersatu padu dan bersigergitas dalam melaksanakan PPKM, mengingat kondisi Sumatera Utara saat ini dalam kondisi darurat, “papar Kasatlantas.
“Kami mengapresiasi masyarakat dan menghaturkan terimakasih atas kesadarannya yang telah mematuhi Protokol Kesehatan. PPKM ini bertujuan meminimalisir penularan Covid-19,” tambahnya.
Dikatakannya, di pos PPKM Mikro digelar vaksinasi massal dan penyekatan kenderaan, baik yang menuju luar kabupaten maupun yang menuju ke Sumatra Barat.
Ia juga meminta kepada para pengendara harus memiliki Dokumen seperti tes Antigen dan hasil tes swab.
Ia menghimbau warga mengurangi dan membatasi bepergian, sebaiknya saat diberlakukan PPKM warga senantiasa mentaati Prokes, memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Iswandi)