Percepat Relokasi Bandara Polonia, Tim Ditjen Adwil Turun ke Medan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun di bekas bandara Polonia, Medan harus diselesaikan segera untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun seluruh pihak.

IMG-20240227-124711

Atensi percepatan pada permasalahan tersebut tidak hanya melibatkan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, namun, juga telah menyita perhatian serius dari pemerintah pusat.

Sejalan dengan hal itu, Tim Ditjen Bina Adwil yang dipimpin Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dan beranggotakan Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara serta Direktur Polisi Pamong Praja, turun langsung ke lapangan.

Safrizal menyampaikan, kedatangannya di Kota Medan menjadi bukti komitmen yang kuat dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama seluruh pemangku kepentingan melakukan upaya-upaya percepatan penyelesaian relokasi Bandara Polonia Medan.

“Dari total lahan seluas kurang lebih 591,3 hektar yang berstatus hak pakai seluas 321,3 hektar. Sedangkan terdapat kurang lebih tanah seluas 260 hektar sampai saat ini masih dikuasai masyarakat Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan,” katanya.

Dalam area tersebut terdapat sekitar 5.425 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 24.000 jiwa.

Selain itu, kondisi pemukiman di kawasan tersebut tergolong sebagai kawasan padat penduduk dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, gereja, vihara, kuil, sekolah, jalan umum dan lapangan umum serta fasilitas sosial lainnya.

“Kantor BPN Kota Medan perlu segera melakukan kegiatan IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) di Kelurahan Sari Rejo untuk mengetahui secara pasti subjek dan objek tanah beserta aspek-aspek lainnya, agar proses percepatan penyelesaian permasalahan lahan eks bandara polonia berjalan lancar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujar Safrizal.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Tim juga telah melakukan pertemuan koordinasi dan konsolidasi baik dengan Gubernur Sumatera Utara maupun Walikota Medan. Termasuk turun kelapangan bertemu camat dan lurah setempat.

Gubernur Sumatera utara yang mengantarkan ke lapangan menunjukkan situasi terakhir bandara Polonia yang sekarang bernama Lanud Soewondo, yang sudah tidak layak lagi menjadi bandara karena bangunan tumbuh di sekitarnya.

Adapun pertemuan tersebut tidak hanya bersifat formal namun juga meninjau langsung kondisi di lapangan.

Sebagai bagian dari solusi, saat ini sedang dianalisis untuk dicarikan alternatif solusinya.

Tim juga meninjau lokasi tanah untuk bandara pengganti di lahan eks perkebunan seluas 1.170 hektar di lokasi baru yang jauh dari pemukiman di Hamparan Perak yang akan segera diukur Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mulai pekan depan pada 18 Juli 2022.

“Semua proses kita kawal dari Tim Kemendagri untuk kelancaran prosesnya,” pungkas Safrizal ZA. (edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *