Takalar, TRIBRATA TV
Setelah diberitakan terkait dugaan pengerjaan ulang saluran lama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar memberikan klarifikasinya. Namun, tanggapan tersebut tidak sesuai dengan temuan TRIBRATA TV di lapangan juga informasi dari masyarakat setempat.
Klarifikasi PPK yang dimuat beberapa media, mengklaim kalau di lokasi proyek Lingkungan Tala tidak ada saluran drainase lama, melainkan hanya talut bahu jalan lama (existing) yang kemudian disesuaikan dengan pekerjaan drainase baru. PPK bersikeras pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan media ini mendapatkan tiga poin utama yang bertentangan dengan klarifikasi PPK:
Dugaan Pelesteran Ulang: Hasil pantauan langsung TRIBRATA TV menunjukkan adanya indikasi kuat kalau bagian saluran yang dikerjakan merupakan saluran lama yang hanya diperbaiki permukaannya (diplester), bukan murni pembangunan baru di samping talut existing.

Spesifikasi Lebar: Klaim PPK bahwa pengerjaan sesuai perencanaan harus diuji ulang. Dimensi lebar yang disebutkan pelaksana (atas 25 cm dan bawah 30 cm) masih dipertanyakan apakah spesifikasi tersebut sebanding dengan nilai anggaran Rp189.118.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Audit Menyeluruh Mendesak: Klaim penyesuaian lapangan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Masyarakat menuntut agar PPK DPU-TRPKP segera melakukan audit menyeluruh oleh pihak independen untuk membuktikan apakah benar talut existing tidak masuk hitungan RAB dan pekerjaan baru sudah 100% sesuai spek.
Masyarakat dan pemerhati pembangunan mendesak agar DPU-TRPKP tidak berlindung di balik klarifikasi teknis sepihak dan segera membuktikan transparansi penggunaan dana rakyat dengan meninjau langsung ulang seluruh pekerjaan CV. Bungkoa Karya Gemilang yang disoroti kualitasnya.
Media ini akan terus mengawal dan menindaklanjuti kasus ini hingga tercapai kejelasan dan pertanggungjawaban penuh atas kualitas infrastruktur di Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








