Sibolga, TRIBRATA TV
Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga dipertanyakan banyak pihak berkaitan dengan Hak dan Kewajibannya.
Pasalnya ketika salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TPT dan merupakan Kepala Bidang disalah satu instansi Pemerintah Kota Sibolga hadir dalam pertemuan salah seorang pasangan Calon Walikota- Wakil Walikota Sibolga di Kecamatan Sibolga Utara beberapa minggu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Sibolga S.Tambunan saat dikonfirmasi Jum’at (4/10/2024) melalui selulernya mengatakan, proses pemeriksaannya nya masih berjalan.
Untuk kalangan pers, santernya informasi ini menjadi bahan buruan berita sekaligus uji komitmen apakah Bawaslu menghargai Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ternyata hal itu hanya diatas kertas, karena sampai kini informasi perkembangan proses pemeriksaan Bawaslu pada ASN tersebut masih tertutup rapat.
Artinya disamping mengabaikan keterbukaan informasi, Bawaslu dilindungi Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 103 tentang Kewenangan dan Pasal 104 tentang Kewajiban Badan Pengawas Pemilu.
Banyak pihak terutama kalangan media massa menyesalkan sikap Bawaslu Kota Sibolga dan berharap bisa menjadi bahan evaluasi atasan.
TRIBRATA TV Sibolga akan terus mengikuti perkembangan kasusnya sejauh mana netralitas ASN sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









