IMG-20240501-WA0019

Kapolda Sumut Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kapoda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra, meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli.

IMG-20240227-124711

Kapolda menegaskan hal itu dalam rapat kerja dengan Wakapolda dan pejabat utama serta para Kapolres membahas PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan, Kamis (8/7/2021).

Kapolda memerintahkan kepada Kapolres jajaran meningkatkan Operasi Yustisi, menegaskan jam operasioal bagi pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.

Jegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.

“Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas covid 19 serta gandeng potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan Operasi Yustisi secara masiv, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan, berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar,” tegas Kapolda.

Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, Bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainnya pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.

Mantan Kapolda Sulut ini mengajak elemen masyarakat baik itu organisasi masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau hard immunity.

“Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya, oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran covid-19,” pungkas Kapolda. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *