Bengkayang, TRIBRATA TV
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bengkayang menggelar Tera dan Tera Ulang alat timbang dan perlengkapannya (UTTP) di Kantor Kelurahan Sebalo Kecamatan Brngkayang Kabupaten Bengkayang,Selasa (6/9/2022).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang Dr. Iyan kepada menuturkan sidang tera ulang alat ukur takar ini diikuti oleh para pedagang.
“Jika timbangan tidak memiliki segel dan tidak ada cap Tera, masyarakat boleh dan wajib protes karena bisa saja pedagang yang rugi atau pembeli yang rugi. Jika ingin mendapatkan stiker dari Disperindag wajib timbangan ikut di Tera,” ucapnya.
Terkait biaya Tera, menurutnya tidak terlalu tinggi dari nominal Rp10- Rp20 ribu pertahunnya tergantung tipe timbangan.
Sementara Herkulanus, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengatakan semua jenis timbangan wajib di tera/tera ulang, mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 8 September 2022 di halaman Kantor Lurah Sebalo.
Tera atau tera ulang timbang ini untuk mencocokkan alat Ukur Takar Timbang dan Peralatan lainnnya (UTTP)dengan alat standar yang dipunyai Metrologi Kabupaten Bangkayang. Hal ini untuk menimbulkan kepercayaan konsumen pada pedagang. (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









