Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Kecelakaan lalulintas mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan umum Perbaungan Pantai Cermin, persisnya dekat Simpang Ujung Rambung, Perkebunan PTPN 4 Adolina, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin dinihari (7/9/2020).
Kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dikendarai Dimas Aditya (19) warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Ia menderita patah tulang dibagian kaki sebelah kanan, patah tulang pergelangan tangan sebelah kanan, luka robek hidung, luka lecet pelipis sebelah kanan, dan meninggal dunia di RS. Sawit Indah Perbaungan.
Sedangkan kontranya mobil Suzuki Futura Pick up Nopol BK 8220 ZE, yang dikemudikan Agus Triono (30) warga Dusun IV Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Ia mengalami siku sebelah kiri memar, dada terasa sesak berobat di RS. Sawit Indah Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan kejadian bermula saat sepeda motor datang dari arah Pantai Cermin menuju Perbaungan. Setibanya di TKP diduga sepeda motor sepeda motor tersebut kurang hati-hati karena mengambil jalur terlalu ke kanan. Korban tidak memperhatikan mobil Suzuki Futura pick up Nopol BK 8220 ZE yang dikemudikan Agus Triono datang dari arah berlawanan dari arah Perbaungan menuju Pantai Cermin.
Sehingga sepeda motor tersebut menabrak bagian depan sebelah kanan mobil pick up, yang mengakibatkan pengendaranya luka-luka dan meninggal di RS. Sawit Indah. Sedang pengemudi mobil pick up juga alami luka-luka berobat di RS. Sawit Indah Perbaungan.
Sedangkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan diamankan di Pos Lantas Sei Sijenggi. Kasusnya ditangani Unit Laka Satlantas Polres Serdang Bedagai, pungkas Kapolres. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








