Diduga Kades Sekancing Ilir Berhentikan Kepala Dusun 4 Sepihak

- Editorial Team

Minggu, 7 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Kepala Desa (Kades) Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Edi Yanto, disinyalir berhentikan Kepala Dusun (Kadus) 4, Jupri secara sepihak.

Kades Edi disinyalir berhentikan Kadus Jupri secara sepihak pada 28 Maret 2023 yang dituangkan dalam surat pemberhentian. Sementara surat pemberhentian tersebut diterima oleh Kadus Jupri pada 17 April 2023, tiga hari setelah Kadus Jupri masuk Kantor.

Dari hasil penelusurannya, Jupri mengaku pemberhentian dirinya sebagai Kadus tidak ada rekomendasi dari Camat setempat.

BACA JUGA  Prajurit Kodim 0420/Sarko Terima Penghargaan dari Pangdam 11/ Sriwijaya

Dengan pemberhentian yang diduga tidak melalui mekanisme ini, Kades Sekancing Ilir melanggar Permendagri No 83 tahun 2015 Pasal 5, tentang pemberhentian Perangkat Desa.

“Saya diberhentikan sepihak oleh Kades sebagai Kadus 4, padahal tiga hari sebelumnya saya masih ngantor, surat pemberhentian saya dikeluarkan Kades pada 28 Maret 2023, sementara surat pemberhentian tersebut diserahkan sama saya pada 17 April 2023”, ujar Jupri.

Sementara itu Kades Sekancing Ilir Edi Yanto membantah dirinya memberhentikan Kadus 4 secara sepihak. Ia mengaku bahwa sebelum mengeluarkan surat pemberhentian sudah adanya Rekomendasi dari Camat setempat.

BACA JUGA  Polsek Tabir Ulu Cari Korban Tenggelam di Sungai Tabir

“Sebelum diberhentikan dari Kadus, sudah ada rekomendasi dari Camat, jadi tidak benar kalau saya memberhentikan Kadus empat secara sepihak, untuk lebih jelasnya datanglah ke Desa Sikancing Ilir”, ujar Edi Yanto.

Sementara itu, Camat Tiang Pumpung sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintai konfirmasi, untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan. (Fitri)

BACA JUGA  Breaking News! Belasan Siswa SD 270 Merangin Diduga Keracunan Es Buah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB