Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Keributan antara seorang konten kreator dengan pengamen hingga berujung penikaman terjadi Lapangan H.Adam Malik Jalan Adam Malik Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Korban Putra Agustinus Pasaribu (21) harus dilarikan ke RSUD Djasamen Saragih untuk mendapatkan perawatan setelah mengalami enam luka tusukan menggunakan gunting.
Pelaku Martua Rivai Sitorus (19) warga Jalan Tangki Lorong XX kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar beberapa jam setelah peristiwa itu di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Wandefad Kota Pematangsiantar.
Kasatreskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan kronologis kejadian pada Minggu (06/02/2022). Pagi itu sekira pukul 10.30 WIB, Putra bersama keluarganya membuat rekaman konten youtube lagu di Lapangan Merdeka atau lebih dikenal Taman Bunga.
Tidak lama kemudian pelaku yang datang untuk mengamen menghampiri korban dan mengatakan, “Kalian orang mana?”.
Korban menjawab, “Mau apa bang kok nanyak orang mana?” dan pelaku menjawab “Aku orang simpang 2, ayok Lah main kita!”. Namun korban mengulurkan tangannya untuk berdamai, tetapi pelaku tidak mau.
“korban mencoba minta maaf namun ditolak pelaku. Korban kemudian pindah lokasi syuting ke Lapangan H.Adam Malik,”kata Banuara.
Pelaku ternyata mengikuti korban. Setiba di Lapangan Haji Adam Malik, pelaku menempelkan tubuhnya ke tubuh korban. Mengetahui itu korban melepaskan kamera dari lehernya dan mengeluarkan dompet dari saku celananya,lalu terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.
Tanpa sepengetahuan korban pelaku melakukan penikaman sebanyak 6 kali ke tubuh korban menggunakan gunting yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri bagian belakangnya.
“Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Sudirman,” ucap Kasat Reskrim itu.
Kini pelaku sudah diamankan dan sedang diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








