Jayapura, TRIBRATA TV
Kabar baik bagi para guru honorer di Kabupaten Jayapura! Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura resmi membuka dan memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga 15 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi para tenaga honorer, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, dalam melengkapi berkas dan menyelesaikan proses pendaftaran.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, di Sentani, Selasa (7/1/2025).
“Awalnya pendaftaran dijadwalkan berakhir hari ini, Selasa (7/1/2025), namun diperpanjang hingga Rabu (15/1/2025) 2025. Kami ingin memastikan semua berkas tenaga honorer dapat dilengkapi dengan baik,” ujar Budi.
Ia menegaskan perpanjangan ini bertujuan membantu mengurangi jumlah tenaga honorer yang saat ini mencapai 1.292 orang.
Fokus utama diarahkan pada tenaga guru honorer yang menghadapi kendala teknis maupun nonteknis dalam proses pendaftaran.
Layanan Khusus untuk Guru Honorer
BKPSDM Kabupaten Jayapura memberikan layanan khusus bagi guru honorer dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA yang belum menyelesaikan pendaftaran. Layanan ini tersedia di kantor BKPSDM setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIT.
“Guru-guru honorer yang mengalami kesulitan, baik teknis maupun nonteknis, dapat langsung datang ke kantor BKPSDM. Kami siap membantu mereka menyelesaikan proses pendaftaran secara online,” kata Budi.
Aplikasi SSCASN Jadi Wadah Utama
Budi juga mengingatkan para tenaga honorer untuk mendaftar secara mandiri melalui aplikasi SSCASN.
“Perpanjangan ini adalah kesempatan berharga, khususnya bagi tenaga teknis, kesehatan, dan guru, untuk memastikan masa depan karier mereka lebih baik,” tambahnya.
BKPSDM Kabupaten Jayapura berharap program ini menjadi langkah nyata dalam menyelesaikan masalah honorer di wilayah tersebut, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Bagi para guru honorer, inilah waktu yang tepat untuk mengambil langkah maju dan memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya!
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









