IMG-20240610-WA0051 ------------------------------------ IMG-20240630-120817

BPN Sinjai Tinjau Lokasi Tanah yang Akan Disertifikasi

IMG-20240409-WA0076

*BPN SINJAI TINJAU LOKASI TANAH MILIK WARGA*
Sinjai, TRIBRATA TV

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti bersama Ketua DPRD Sinjai Lukman Arsal memantau tanah milik warga yang ingin disertifikasi. Peninjauan lokasi ini disaksikan langsung aparat Kelurahan Lappa, tokoh masyarakat setempat dan juga pegawai BPN, bertempat di Jalan Agar-agar Kelurahan Lappa, Jumat (28/06/2024).

Diketahui sebelumnya pemilik tanah atas nama Imran Ilyas, S.H,.M.H, saat ini menjabat Danpomdam XIV Hasanuddin yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah telah membuat surat pengaduan ke BPN Sinjai terkait dengan tindakan M.Saad yang telah melakukan pengukuran dan memasang patok secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan Kelurahan setempat serta mengklaim tanah tersebut merupakan tanahnya.

BACA JUGA  Kapolres Bantaeng Sambut Kunker Sandiaga Uno

Atas dasar laporan pengaduan tersebut pihak BPN melakukan prosedur pengecekan kelengkapan surat surat terkait dimana ditemukan pemilik tanah atas nama Imran Ilyas S.H,.M.H yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah memiliki bukti kuat dan lengkap. Sedangkan pihak M.Saad hanya dapat menunjukan bukti pembayaran PBB saja.

Menurut Kepala BPN Sinjai bukti pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Saiful, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sinjai mengatakan setelah meninjau di lapangan sudah ada kejelasan

BACA JUGA  Sinergitas, TNI-Polri di Gowa Bersihkan Material Longsor di Kecamatan Parangloe

“Juga sudah ada kesepakatan antara M.Saad sebagai pihak teradu dan Imran Ilyas sebagai ahli waris dimana M.Saad telah mengakui tanah yang telah dipatok oleh dirinya di lokasi milik Imran Ilyas bukan bagian dari tanahnya dan merupakan tindakan yang salah. Selanjutnya akan membuat surat pernyataan di kantor BPN Sinjai dan akan ditindaklanjuti secepatnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai”, ucapnya.

Dikatakannya, persengketaan tanah yang bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.
“Sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai apabila ingin menentukan dan mengklaim terkait suatu lokasi tanah kiranya dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN serta aparat pemerintahan setempat sehingga dapat diberikan penjelasan untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA  Proyek APBN di Luwu Utara Disuplay Material Tambang Ilegal Milik Oknum Kades

Sementara Imran Ilyas mengharapkan agar kiranya juga pihak Kelurahan bekerja sesuai prosedur terutama mengetahui atau mengecek histori kepemilikan tanah sebelum menerbitkan produk/dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan pengurusan tanah karena ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi hukum.

IMG-20240626-WA0043 ------------------------------------ IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000