Hukum  

Tak Memiliki IMB, Pagar Tembok Milik Pengusaha Manisan Dirobohkan

IMG-20240409-WA0076

Lubuk Pakam, TRIBRATA TV
Trantib Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dibantu Tim Terpadu dari Perizinan, Polsek Lubuk Pakam dan Koramil Lubuk Pakam merobohkan pagar tembok milik Acui pengusaha manisan di Jalan Setia Budi Pasar Nol Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat (28/6/2019).

Informasi diperoleh, perubuhan tembok sepanjang 15 meter dan tinggi 2 meter terpaksa dilakukan karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak ada. Bahkan pihak Trantib sudah tiga kali melayangkan surat peringatan agar pemilik bangunan mengurus izinnya, namun hingga surat pemberitahuan bongkar yang ketiga dilayangkan pada 27 Maret 2019 lalu tapi pemiliknya belum juga mengurus IMB nya.

IMG-20240227-124711

Kabar beredar, pengurusan IMB diduga terkendala karena alas hak lahan diragukan kepemilikannya. Maka untuk mengulur waktu pembongkaran tembok, pemilik melalui kuasa hukumnya memohon kepada Trantib Kecamatan Lubuk Pakam agar menunda pembongkaran. Tapi karena waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB sudah lama yakni sejak 27 Maret 2019 maka Trantib Kecamatan Lubuk Pakam tak bisa mentolerir pelaksanaan pembongkaran pagar tembok tanpa IMB milik Aciu itu.

BACA JUGA  Polda Jatim Panggil Redaktur Tempo

Pantauan dilapangan, sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dengan memakai martil besi tampak membongkar pagar tembok permanen yang sudah berplester itu. Tak ada perlawanan dari pemilik tembok saat petugas penegak perda itu membongkar tembok. Sejam kemudian seluruh tembok berhasil dirubuhkan.

Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Pakam, Rikardo Sembiring, ketika dikonfirmasi dilokasi pembongkaran mengakui jika pemilik bangunan melalui kuasa hukumnya pernah memohon agar pembongkaran ditunda. “Kita tidak mau menunda pembongkaran karena sudah diberikan waktu dari 27 Maret 2019 agar pemilik mengurus IMB tapi tak diurus. Setiap mau dibongkar selalu dimohon untuk ditunda tapi tak juga urus IMB,” sebut Rikardo. (yan febri)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *