Simeulue, TRIBRATA TV
Polres Simeulue meluncurkan kampanye himbauan larangan judi online dengan memasang spanduk di sejumlah warung kopi, Selasa (25/6/2024).
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu ada yang tersandung bahkan telah diamankan Reskrim Polres setempat karena diduga melakukan judi inline disalah satu Kedai di kabupaten kepulauan itu.
Menyikapi hal tersebut dan untuk mencegah warga agar terhindar dari hal-hal yang tidak bermanfaat buat keamanan dan kesejahteraan warga Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang bisa meresahkan warga.
Dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, Polres Simeulue mengambil langkah proaktif dengan memasang spanduk larangan di berbagai warung.
AKBP Sujoko, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi kegiatan kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online dengan berbagai macam modus atau model bahkan metode yang dilakukan dan atau yang dibuat para bandar pengusaha judi tersebut.
Judi online adalah tindakan ilegal yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat. “Untuk itu kami mengimbau seluruh warga Simeulue untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan untuk segera melapor jika mengetahui, melihat, siapapun yang melakukan aktivitas semacam itu,” tegasnya kembali.
Anggota Sat Reskrim Polres Simeulue turut serta dalam kampanye ini dengan memberikan edukasi kepada para pemilik warung.
Seluruh pemilik warung yang telah dipasang spanduk diingatkan untuk tidak menyediakan lapak atau fasilitas yang mendukung perjudian online.
Pemilik warung juga didorong untuk aktif melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka, apalagi jika aktifitas tersebut berada dalam warungnya.
Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui berbagai program dan inisiatif, sekaligus berupaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak moral generasi muda.