Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Menyaru Jadi Pembeli, Penjual Sabu Diringkus Tekab

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Personil Satres Narkoba Polresta Deliserdang meringkus seorang pria penjual narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial Donni Aries Suteja (25) warga Jalan Tugu Belakang LK. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

IMG-20240227-124711

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Ginanjar Fitriyadi dalam keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Iptu Gabe Napitupulu SH, Jumat (18/6/2021) menjelaskan sebelumnya pada Rabu (9/6/2021) sekira pukul 14.00 WIB, informasi diperoleh akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.

Usai mendapat kabar itu, personil Tekab langsung menyelidiki dan menyaru sebagai pembeli.

Petugas pun langsung menghubungi DAS melalui telepon selulernya. Dua lokasi tempat untuk transaksi sabu sebanyak 500 gram seharga Rp250 juta pun disepakati.

Namun entah bagaimana, Donni tiba tiba membatalkan sepihak rencana transaksi tanpa alasan. Negosiasi antara personil tekab dengan DAS pun sempat berjalan alot. 

Hasilnya, sekira pukul 16.00 WIB negosiasi alot yang sempat terjadi karena pembatalan berubah jadi baik. Donni dan personil Tekab sepakat untuk bertemu di lokasi ketiga yakni di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Tekab pun akhirnya bertemu dengan Donni. Awalnya Donni tidak membawa sabu tersebut, petugaspun berusaha  meyakinkan Donni hingga akhirnya pelaku mengambil sabu dan menyerahkan sabu tersebut kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Tanpa buang waktu lagi,  petugas langsung mengamankan Donni, walau  berupaya melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, Donni berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas punggung warna abu-abu berisi satu bungkus teh hijau merk Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu ditaksir seberat bruto 550 gram dan ponsel merk Nokia warna hitam.

Saat diinterogasi, DAS mengaku menerima upah Rp5 juta dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjung Balai.

“Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deliserdang, untuk selanjutnya akan diproses hukum. Pasal yang dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Menurutnya jaringan peredaran narkoba terus akan diselidiki keberadaannya. “Kita tindaklanjuti  dan kita habiskan keakar akarnya, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta  masyarakat. Terimakasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deliserdang semakin Bersih Narkoba (Bersinar)”, kata Iptu Gabe Napitupulu mengulang pernyataan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi. (Yan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *