IMG-20240501-WA0019

Rutan Klas I Medan Ikuti Sosisalisasi Unit Layanan Pengaduan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Untuk meningkatan kualitas serta memperbaiki mutu pelayanan publik kepada masyarakat, Rutan Klas I Medan, Tanjung Gusta, Kanwil Kemenkumham Sumut mengikuti sosisalisasi Unit Layanan Pengaduan (ULP) oleh Direktorat Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham RI, bertempat di Aula Dr Sahardjo Rutan, Kamis (15/06/2023).

IMG-20240227-124711

Kegiatan ini bertujuan sebagai bekal wawasan dan kepekaan dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, sekaligus mensosialisasikan standar layanan pengaduan, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang keamanan dan ketertiban, serta menguatkan sumber daya manusia dibidang petugas pemasyarakatan. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas petugas, serta pengawasan dalam proses pelayanan untuk meminimalisir adanya pengaduan dari masyarakat.

Acara tersebut dihadiri para petugas Rutan Klas I Medan, sejumlah pengunjung Rutan dan para warga binaan, yang terlihat serius mengikuti sosialisasi tersebut.

Pada kesempatan itu, tim Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI, Irvan Gusfendra menyampaikan bagi masyarakat, warga binaan maupun pegawai yang ingin melakukan pengaduan harus memberikan informasi berupa identitas pelapor, kronologis kejadian yang jelas dan substansi pengaduan. “Masyarakat jangan takut untuk membuat laporan pengaduan, karena identitas dari pelapor itu dirahasiakan”, sebutnya.

“Untuk sekedar informasi kriteria laporan yang bisa tidak ditindaklanjuti yakni, apabila identitas dan keterangan tidak jelas terkait substansi, kami butuh kronologis yang jelas, jangan sampai ada pengaduan bodong. Selain itu juga apabila tidak ada bukti tetapi punya kronologis kejadian yang jelas itu bisa kita tindak lanjuti dan kita yang akan mencari buktinya”, tambahnya.

Untuk diketahui Unit Layanan Pengaduan (ULP) Rutan Klas I Medan berada disebelah kanan pintu masuk. Untuk jam layanan dari jam 08.30 s/d 15.30 WIB. Untuk nomor Layanan Pengaduan Rutan I Medan 0813 5133 6356, untuk durasi proses layanan pengaduan selama 14 hari masa kerja.

Harapannya kegiatan ini petugas dapat mengambil ilmu dan mengaplikasikannya secara langsung dalam memberikan pelayanan yang terbaik, responsif sehingga Rutan Klas I Medan bisa menjadi Rutan yang minim aduan dari masyarakat karena telah memberikan pelayanan terbaik. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *