IMG-20240501-WA0019

KPSA dan SABER Demo BPN Kubu Raya, Tolak Proses HGU PT RJP

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sejumlah warga pemilik lahan Koperasi Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) bersama Satria Borneo Raya (SABER) menggelar aksi damai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (13/6/2023).

IMG-20240227-124711

Pantauan di lapangan para pengunjuk rasa membawa sejumlah baliho yang bertuliskan, “Kembalikan lahan kami, BPN harus jujur dan profesional, kami tidak pernah menyerahkan lahan kepada PT. Rajawali Jaya Perkasa (RJP). Kemudian hentikan proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) diatas lahan masyarakat Desa Rasau Jaya Umum.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Polsek Sungai Raya dan Polres Kubu Raya dan terlihat ditemui oleh Kepala BPN Kubu Raya Erwin Rachman. Kemudian usai menyampaikan aspirasi di BPN pengunjuk rasa menyambangi kantor Bupati Kubu Raya dan ditemui oleh Asisten 1 Mustafa.

Ketua Umum Satria Borneo Raya (SABER) Agustinus, S.Pd mengatakan, dalam aksi unjuk rasa damai tersebut meminta kepada BPN Kubu Raya untuk tidak menerbitkan proses penerbitan HGU PT RJP diatas lahan Koperasi Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) yang berada di Desa Rasau Jaya Umum.

“Kami masyarakat KPSA di Desa Rasau Jaya Umum menolak dengan tegas proses penerbitan HGU milik PT RJP. Dan meminta lahan KPSA supaya segera dikembalikan,”ujar Agustinus.

Dia menambahkan, dalam aksi unjuk rasa damai tersebut masyarakat KPSA juga memberikan surat tembusan ke BPN terkait surat penolakan proses penerbitan HGU PT RJP. Dan surat penolakan tersebut nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam dan Menteri ATR/BPN.

“Surat penolakan proses penerbitan HGU PT RJP diatas lahan KPSA kepada BPN dan Bupati Kubu Raya tadi merupakan tembusan dari berkas yang akan kami secara langsung kepada bapak Presiden, Menkopolhukam dan Menteri ATR BPN,”tutup Agustinus.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Masyarakat KPSA, Heryanto Gani, SE. MH, berdasarkan,l informasi yang didapatkan PT RJP telah mengajukan permohonan revisi terhadap legal kegiatannya melalui KKPR, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dimana kegiatan PT. RJP melakukan kegiatan usaha awalnya dilandasi Surat Keputusan Izin Lokasi dan IUP yang diberikan Pemda Kubu Raya pada Tahun 2009 – 2010.

“Dengan adanya permohonan revisi melalui KKPR sudah tentu kami sangat bingung. Oleh karena itu menurut sepengetahuan kami bahwa adanya KKPR itu berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor : 11 Tahun 2020, yang Sudah di rubah dengan Perpu Nomor: 2 Tahun 2022. Dari Undang-Undang tersebut maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Kemudian Kementrian ATR/BPN RI mengeluarkan Peraturan Nomor: 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang,”katanya.

“Didalam aturan sebagaimana tersebut kami tidak menemukan adanya pasal Atau ketentuan mengenai revisi dari Izin lokasi IUP dapat diberikan Izin kegiatan berusaha, justru didalam aturan tersebut kami melihat didalam pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2021, untuk diberikannya Izin untuk kegiatan berusaha, terhadap status lahan yang dikuasi harus jelas apa dasar penguasaannya. Kemudian apakah Pemda KKR dan BPN Kubu Raya menerbitkan Izin berusaha untuk PT RJP dimana status lahannya sedang dalam sengketa, apakah itu suatu tindakan bijaksana dan tidak bertentangan dengan Pasal 93 Perpu Nomor : 2 Tahun 2022,” ujarnya.

“Dari hasil mediasi tanggal 2 Mei 2023 belum didapati kesepakatan kedua belah pihak sehingga Polda Kalbar sebagai tim mediator masih memberikan waktu 5 hari kedepan sejak tanggal mediasi dilakukan untuk melengkapi alas hak, dari tim kuasa hukum berharap setelah mediasi berikutnya tidak ada lagi ruang dan kesempatan bagi PT RJP untuk mengadakan upaya hukum lainnya,”tutupnya.

Kepala BPN Kabupaten Kubu Raya Erwin Rachman, mengatakan, BPN selama ini hanya memberi surat rekomendasi pertimbangan teknis untuk memperoleh lahan kepada RJP. Tapi untuk memperoleh lahan tersebut pihak RJP tidak boleh dilakukan secara membabi-buta harus sesuai aturan.

“Untuk memperoleh lahan PT RJP harus sesuai aturan. Dan apabila dalam 3 tahun belum mendapatkan lahan maka akan diberikan waktu 1 tahun lagi,”kata Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, bahwa dalam proses ganti rugi lahan, mesti polanya ganti untung kepada warga pemilik lahan. Tapi pada saat memperoleh lahan PT RJP juga harus sesuai aturan dan ketentuan.

“Perusahaan pada saat memperoleh lahan mesti sesuai aturan. Dan patuh kepada ketentuan yang berlaku. Jadi tidak boleh semaunya,”ujarnya. (S.achmad Hasyim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *