Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Merangin Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Lagi, Polres Merangin melalui Satnarkoba berhasil mengamankan 2 kg narkotika jenis Ganja kering siap edar dan 2 orang pelaku.

IMG-20240227-124711

Pelaku dan barang bukti ganja kering berhasil diamankan pada 30 Mei 2023 pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di jembatan Layang Pasar Baru Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Ke- 2 pelaku yakni Ade Putra warga Kota Sungai Penuh dan Hendri Sukma yang juga merupakan warga Sungai Penuh.

Penangkapan ke-2 pelaku berbekal informasi yang didapatkan Team Macan Polres Merangin,yang mana di wilayah Kecamatan Bangko sering terjadi transaksi narkotika jenis Ganja.

Pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 09.30 WIB, team mendapat informasi ada seseorang atas nama HEN sering menjual narkotika jenis Ganja di seputaran Kecamatan Bangko.

Kemudian team melakukan penyelidikan, pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 01.45 WIB, team melihat yang diduga pelaku HEN dengan gerak gerik mencurigakan.

Team langsung mengamankan pelaku bersama dengan teman pelaku Ade kemudian team melakukan penggeledahan barang bawaan yang dikuasai pelaku dengan disaksikan oleh Ando. Dalam penggeledahan tas merek gallcity champs warna hijau didalamnya ditemukan 3 bungkus yang diduga Ganja dalam keadaan kering yang dibungkus dengan kertas koran.

Kemudian kedua pelaku HEN dan ADE dilakukan interogasi dan keduanya mengakui atas kepemilikan NGanja tersebutml. Mereka juga mengaku telah membawa Ganja tersebut dari kota Madya Sungai Penuh dengan tujuan untuk dijual di Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata dalam konfrensi Pers, Selasa (13/6/2023) menyatakan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankankan di Polres Merangin.

“Pelaku penyalahgunaan Ganja dengan barang bukti seberat 2,6 kilogram sudah kita amankan di Polres Merangin, pelaku kita jerat dengan pasal 114 pasal 2 dan 111 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun,” ujar Dewa Ari. (Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *