IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Gugatan Irwanda Terkait PAW Telah Terdaftar di PN Idi

IMG-20240409-WA0076

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Gugatan Irwanda terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) telah terdaftar di Pengadilan Negeri Idi, dan tinggal menunggu panggilan sidang, Senin (13/6/2022).

IMG-20240227-124711

Irwanda melalui kuasa hukumnya Muslim A Gani meminta kepada Gubernur untuk menghentikan semua permohonan dan atau keputusan apapun sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkract) dari pengadilan.

Gugatan dilayangkan ke PN Idi terhadap, DPW Partai Aceh selaku Tergugat-1, DPA Partai Aceh selaku Tergugat-II dan DPA Partai Aceh Majelis Partai Aceh selaku tergugat-III

Menurut Muslim A Gani pihaknya saat ini tinggal menunggu pemberitahuan sidang nomor perkara, Senin atau Selasa ini. Nomor bukti gugatan yang dilakukan melalui E qourt Mahkamah Agung RI bernomor. 062022LWz melalui pendaftaran online telah diterima pihak pengadilan.

Irwanda menuntut kerugian baik materiil maupun immateriil kepada para tergugat. Muslim A Gani mengaku bingung juga melihat cara Partai Aceh melakukan recalling terhadap anggota dewan dari Partai Aceh.

Mekanisme sidang mahkamah partai itu diketahui kemudian hanya formalitas saja untuk mengecoh kadernya yang berurusan dengan hukum. “Tapi kami sudah mengetahui itu sehingga tidak terkecoh sama sekali,” ujarnya.

Sepanjang dalam proses perkara ini pihaknya meminta kepada semua pihak termasuk Gubernur dan Bupati untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait dengan PAW kliennya.

“Biar saja pengadilan memutuskan apakah recall terhadap klien kami itu sah atau tidak,” tegas Muslim. (Jufri Zainuddin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *