Poso, TRIBRATA TV
Untuk mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di kalangan generasi muda, tim Da’i Polri Operasi Madago Raya 2024 secara aktif melakukan sosialisasi. Salah satu kegiatannya adalah penyuluhan yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Poso, pada Senin (5/8/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa SMA Negeri 1 Poso. Tim Da’i Polri yang terdiri dari Ipda Ilham Sriwan, Aiptu Ridwan, dan Aipda Sofyan Al Liosi menyampaikan materi penting tentang moderasi beragama, bahaya radikalisme, dan pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama.
Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diajak untuk selalu bersyukur, patuh kepada orang tua dan guru, serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama, norma, dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tim Da’i Polri juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menolak segala bentuk radikalisme dan intoleransi.
Kasubsatgas Humas Operasi Madago Raya, AKP Basirun Laele, mengatakan pentingnya penyuluhan seperti ini.
“Penyuluhan kepada pelajar merupakan upaya proaktif kita dalam mencegah penyebaran paham radikalisme dan intoleransi. Generasi muda adalah aset bangsa, dan kita harus melindungi mereka dari pengaruh negatif,” ujar AKP Basirun.
AKP Basirun Laele berharap kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus berupaya untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, agar nilai-nilai moderasi dan toleransi dapat tertanam dengan kuat di dalam diri mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso, Hermanto, mengapresiasi kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Da’i Polri. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para siswa dalam membentuk karakter yang baik dan menjadi generasi muda yang moderat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Da’i Polri yang telah memberikan perhatian dan bimbingan kepada siswa-siswi kami. Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi mereka,” ujar Hermanto.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









