IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020, Kepala Desa Hilimbana Dinonaktifkan

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Arosokhi Fakho, Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dinonaktifkan dari jabatannya karena dugaan korupsi APBDes tahun 2020.

IMG-20240227-124711

Inspektur Kabupaten Nias, Andhika P. Laoli, menuturkan kepada awak media Jum’at (03/06/2022) benar ditemukan adanya dugaan kelebihan bayar pada APBDes TA. 2020 Desa Hilimbana.

“Sesuai hasil audit yang telah dilakukan, ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran pada kegiatan APBDes Tahun 2020 Desa Hilimbana, seratus juta lebih”, jelas Andhika di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, audit telah dilakukan pada bulan Agustus 2021 lalu, namun hingga kini kelebihan bayar yang dimaksud belum juga dikembalikan ke RKUdes.

Andhika menjelaskan penjabat Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu pada tahun 2020 itu adalah atas nama Arosokhi Fakho.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dugaan kelebihan pembayaran dimaksud untuk segera diproses secara hukum.

Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Hilimbana, Aprianus mengatakan kepada TRIBRATA TV, Arosokhi Fakho telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Bupati Nias pada bulan Februari 2022 lalu karena perbuatannya penyalahgunaan jabatan/wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

“Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,”harap Aprianus.

Sebagaimana diberitakan di salah satu media online pada 15 Februari 2022 Kepala Desa Hilimbana
Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias An. AF diberhentikan secara tidak hormat melalui Keputusan Bupati Nias No.141/25/K/Tahun 2022, tanggal 10/02/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sebelumnya, pada tahun 2021 sudah ada pengaduan dari sejumlah masyarakat Desa Hilimbana dan sudah diaudit Inspektorat, kemudian sesuai hasil LHP Inspektorat Kabupaten Nias salah satu temuan yakni penyalahgunaan wewenang.” papar Camat.

Dikutip dari pemberitaan salah satu media online yang berbeda terkait adanya pemberhentian Kepala Desa Hilimbana, an. Arosokhi Fakho Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias oleh Bupati Nias, ia menyampaikan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang diduga tidak sesuai prosedur. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *