Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berupaya meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah kerja UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumatera Utara T.A 2025 s/d 31 Desember 2025 mencapai angka 84,49% atau sekitar kurang lebih 35,9 miliar. Sedangkan penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 91,65% atau sekitar kurang lebih 24,7 miliar.
UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara terus mendorong Pemkab Labuhanbatu untuk lebih bersinergi dalam mengoptimalkan peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu sesuai dengan amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kota menerima ‘Opsen PKB’ dan ‘Opsen BBNKB’ dengan persentase T.A 2025. Pemkab Labuhanbatu menerima “Opsen PKB” kurang lebih sebesar 22,7 miliar dan ‘Opsen BBNKB’ kurang lebih sebesar 17,1 miliar.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat, Erwin Pribadi Harahap saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan sinergi optimalisasi peningkatan PAD dengan Pemkab Labuhanbatu T/A 2025 dengan beberapa kegiatan.
Adapun kegiatan yang telah dilakukan, lanjut Erwin, diantaranya, operasi gabungan kepatuhan PKB, sosialisasi kepatuhan PKB dan BBNKB di 9 (sembilan) Kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian, melaksanakan program mandiri ketuk pintu langsung ke alamat wajib pajak, dan membuka layanan pembayaran PKB di acara Car Free Day.
Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi serta edukasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sekolah-sekolah, kampus, pasar tradisional, jalan-jalan protokol, pemasangan baliho, spanduk, stiker dan penyebaran brosur.
Selain itu, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat juga berkolaborasi dengan Pemkab Labuhanbatu dengan menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Labuhanbatu No 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan perusahaan BUMN dan karyawan perusahaan swasta di wilayah administrasi Pemkab Labuhanbatu untuk membayar PKB dan ‘Opsen PKB’ serta BBNKB dan ‘Opsen BBNKB’.
”Untuk itu kami berharap juga dengan terbitnya surat edaran Bupati Labuhanbatu tersebut dapat meninggalkan target dan capaian ketaatan pajak tahun 2026 ini,” pungkas Erwin.
Dengan semangat kolaborasi UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat dan Pemkab Labuhanbatu dapat meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah PAD) untuk diperuntukkan pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana (Sarpras) fasilitas umum.
”UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Rantau Prapat menghimbau kepada wajib pajak agar taat dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tepat pada waktunya,” ujar Erwin (Kholik Saragih).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









