Geruduk Kantor CV Surya Cemerlang, Buruh Tuntut Pembayaran Pesangon Sesuai Putusan

- Editorial Team

Senin, 5 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Massa dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menggeruduk kantor perusahaan CV Surya Cemerlang Meubel Indah di Jalan Irian Barat, No 91, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12/2022).

Massa yang demo itu meminta pembayaran pesangon sesuai dengan putusan bersama.

Massa aksi yang dipimpin Hera Yunita Siregar menyampaikan aspirasinya dengan menggunakan mobil Komando dan membawa bendera DPC F SB KIKES KSBSI.

BACA JUGA  BREAKING NEWS!! Tungku PT ITSS Morowali Meledak, 12 Tewas

Mereka menuntut pimpinan perusahaan CV. Surya Cemerlang Meubel Indah agar membayar pesangon para pekerja sesuai dengan putusan.

Juga meminta Ketua PN Medan kiranya melakukan pengganti agar segala tugas diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya khususnya dalam perkara perselisihan hubungan industrial.

Buruh mendesak hak hak pekerja yang tidak dibayarkan oleh pihak pengusaha, membayar hak hak para pekerja yaitu membayar pesangon kepada pekerja yang di PHK atas nama Widosono dan Hadi Santoso.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

Juga meminta kepada pengusaha untuk membayar pesangon Widosono sebesar Rp23.216.000 dan Hadi Santoso sebesar Rp17.753.500.

Perwakilan massa aksi diterima Dewi, selaku Sekretaris CV. Surya Cemerlang Meubel Indah, yang saat ini sedang meliburkan karyawannya.

“Setelah aspirasi massa aksi diterima, massa aksi membubarkan diri, kemudian bergerak ke kantor Pengadilan Negeri Medan, ” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. (zak)

BACA JUGA  Jurnalis Desak Polisi Ungkap Pembunuh Wartawan Media Online

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB