Kapolda Riau Terbitkan Maklumat Karhutla 2026, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

- Editorial Team

Minggu, 5 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, resmi menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Provinsi Riau.

Maklumat ini dikeluarkan sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang kerap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Larangan Tegas Pembukaan Lahan dengan Membakar
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, baik individu, pelaku usaha, maupun korporasi, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar.

Pembakaran hutan dan lahan dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga aktivitas sosial masyarakat.

BACA JUGA  Silaturahmi ke Purnawirawan Polri, Kapolda Irjen Iqbal: Beliau Adalah Guru Panutan dan Senior Kami

Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Polda Riau memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Kehutanan: Pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Lingkungan Hidup: Pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Perkebunan: Korporasi yang terlibat dapat dikenakan denda maksimum ditambah sepertiga dari nilai denda.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Jika pembakaran menimbulkan bahaya umum, luka berat, atau korban jiwa, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Prajurit Kodam XII/ Tanjungpura Berjibaku Padamkan Karhutla di Kubu Raya

“Aparat penegak hukum akan melarang segala aktivitas pengolahan pada lahan yang diduga dibuka dengan cara membakar selama proses hukum berlangsung,” tegas isi maklumat tersebut.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Apabila menemukan titik api (hotspot), masyarakat diminta segera melapor kepada:

  • Pemerintah setempat atau instansi terkait
  • TNI dan Polri terdekat
  • BPBD, Manggala Agni, atau Masyarakat Peduli Api (MPA)

Komitmen Wujudkan Riau Bebas Asap
Penerbitan maklumat ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Polda Riau dalam mewujudkan “Riau Bebas Asap.”

BACA JUGA  Disela Kunker ke Bangkalis, Kapolda Riau Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu

Kepolisian Daerah Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning. (Situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB