Asahan, TRIBRATA TV
Memasuki H+5 Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Forum Umat Islam Asahan mengingatkan pengusaha THM (Tempat Hiburan Malam, red) untuk mematuhi H
imbauan dari Pemkab Asahan dan MUI Asahan.
Dimana dalam imbauan itu disebutkan, salah satunya imbauan yang dikeluarkan MUI Asahan, Nomor : 11/DP-K.II-04/SM/II/2025 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Asahan H Salman Abdullah Tanjung MA agar menutup operasional THM dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.
“Tanggapan bgmna bang, yang membuat himbauan kan pemkab itu. Iya jauh lebih dulu kita keluarkan imbauan bang, meneken imbauan pun bupatinya msh pak surya itu,” ungkap Kadis Kominfo Asahan Jutawan Sinaga S.STP M.AP beberapa waktu lalu, sembari mengirimkan salinan imbauan yang dikeluarkan Pemkab Asahan.
Bahkan dengan tegas, Budi Irawan selaku Ketua FUI Kabupaten Asahan mengatakan, jika ditemukan ada lokasi THM yang nakal tidak mentaati imbauan itu, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tutup paksa.
“Nanti diam-diam akan kita sweeping, kita datangi ke lokasi. Karena kita dapat info, mereka (THM, red) hanya dalam seminggu atau paling lama 2 minggu aja mentaati imbauan itu,” aku Budi di awal saat dihubungi, Selasa (04/03/2025).
Dikatakan Budi, pihaknya mendapat informasi sejumlah THM di inti Kota Kisaran mentaati imbauan itu hanya dalam waktu seminggu atau 2 minggu ini.
“Kita dapat informasi, mereka cuma tutup paling lama dua minggu. Selebihnya disiasati. Pintu depan ditutup, pengunjung masuk dari belakang. Kalau ada yang mau masuk, nelpon dulu ke pengawas atau orang dalam THM,” ungkap Budi.
“Kita ingatkan lagi, jangan sampai tidak mentaati. Tolong hormati bulan suci Ramadhan. Jangan dikotori,” tegas Budi mengakhiri.
Terpisah, Camat Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar S.STP dimintai tanggapannya terkait imbauan yang dikeluarkan Pemkab Asahan dan MUI Asahan itu mengaku pihaknya akan menertibkan THM yang membandel.
“Wass… bg, imbauan bapak bupati dan MUI dalam rangka bulan puasa , jika ada ditemukan pelanggaran akan kita tindaklanjuti supaya mengikuti himbauan yg ada dan selajutnya apabila tidak juga mengikuti aturan yg kami sampaikan, pemerintah kecamatan atau kelurahan membuat laporkan kepada ODP terkait untuk di tertibkan,” balas Aris melalui pesan Whatsapp, sekira pukul 17.25 WIB. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









