Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pesta Sabu, Satu Therapis dan 3 Pria Ditangkap dari Kamar Kost

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Meski bulan puasa, tak menyurutkan wanita yang bekerja sebagai therapist ini untuk menggelar pesta. Saat berpesta itulah dia diamankan oleh Reskrim Polsek Genteng dalam kamar kos.

IMG-20240227-124711

Ia diamankan bersama 3 pria sekaligus. Pesta yang digelar yakni menikmati serbuk putih haram jenis sabu-sabu.

Wanita itu bernama, Herlina Wiwin Hanifah (29) warga Banjar Mlati Tengah Gg. 51 Surabaya. Sementara tiga prianya yakni, Trie Dede (27) warga Popoh RT 02 Rw 03 Kec Wonoayu, Sidoarjo, Wawan Miftach (25) warga Jalan Kapas Baru Gg 11 Surabaya dan Angga Reza Eka (37) warga Jalan Gubeng Kertajaya GG 8 D Surabaya.

Mereka digrebek polisi setelah Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Jalan Kedung Anyar Surabaya, tempat kos salah satu pelaku.

“Pada Senin, 26 April 2021 sekira jam 11.00 WIB, Unit Reskrim menangkap dan menggeledah di lantai 3 kamar kost No 17 Surabaya Jalan Kedung Anyar Gg I Surabaya,” kata Iptu Sutrisno, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Minggu (2/5/2021).

Dalam kamar kos, saat itu ada 4 orang, ketika digledah ditemukan 1 plastik kecil yang berisi 2 poket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.

“Dua paket itu dengan berat keseluruhan adalah 0,48 gram dan pembungkusnya di tas selempang biru dengan isi 1 dompet yang berisi 5 pipet kaca, 2 diantara pipet kaca itu masih berisi serbuk kristal putih sabu,” tambah Sutrisno.

Setelah dilakukan penimbangan 1 pipet kaca ada sabu dengan berat 1,88 gram beserta pipet kacanya dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sabu dengan berat sekitar 2,78 gram beserta pipet kacanya, 1 buah tumbangan elektrik, botol kaca, 1 kantong plastik yang berisi beberapa poketan plastik yang diakui oleh tersangka Dede yang habis dipakai bersama tiga lainnya.

Kemudian tersangka Angga yang berada di lantai 3 kost, ditemukan lagi seperangkat alat hisap serta 3 pipet kaca, 1 timbangan elektrik, 1 kantong plastik yang berisi poketan kecil milik Angga yang sebelumnya dipakai bersama tiga orang lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Genteng Surabaya guna proses penyidikan. Keempatnya kini ditahan dalam penjara karena melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *