Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Respon Keresahan Warga, Polres Tanjungpinang Bubarkan Balapan Liar

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Polres Tanjungpinang tak tinggal diam menerima informasi di hari pertama Ramadhan banyak pengendara sebagian besar pelajar berkumpul di seputar Jl. Wiratno dan Jl. Basuki Rahmad menonton dan meramaikan balapan liar.

IMG-20240227-124711

Di hari kedua Ramadhan, Sabtu subuh (25/4/2020) jajaran Sat Lantas dan Sat Sabhara serta berkordinasi dan bekerjasama dengan unsur TNI juga Pemko Tanjungpinang melakukan razia dan penertiban terpusat di seputar Jl. Basuki Rahmad, Jl. Wiratno dan Jl. H. Moh. Sani arah jembatan Dompak. Lokasi ini terindikasi menjadi titik kumpul massa yang menggelar aksi dan menyaksikan balapan liar.

Hasilnya, sebanyak 16 kendaraan bermotor roda 2 dan 26 orang yang menjadi pemain dan penonton balapan liar tersebut diamankan di Mako Polres Tanjungpinang. Selanjutnya kepada pelaku serta kendaraan balapan liar dilakukan penilangan juga membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tuanya.

Baik pelaku dan penonton terlebih dahulu diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain, serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19. Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, menyampaikan dengan penertiban balapan liar diharapkan dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang. Polres Tanjungpinang akan terus memantau aktivitas balapan liar serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal.

“Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal 3 juta rupiah,” katanya.

Kapolres Tberharap peran serta orang tua dapat memberikan pemahaman yang baik akan dampak buruk melakukan aksi balapan liar, serta memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah Covid-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu anjuran physical distance perlu ditaati dan diamalkan.(M.HOLUL/HMS Polres TPI)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *