Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda NTT melimpahkan tersangka kasus perampokan dan pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri TTS, Senin (17/4/2023).
Metusalak Nomleni diketahui nekat merampok dan membunuh korban Nuanto Dacosta pada Maret 2020 lalu tepatnya di Hutan Oemusi Desa Binaus Kecamatan Molllo Tengah, TTS.
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasi Humas, Iptu Trince Sine usai menyerahkan berkas perkara Tahap II T menjelaskan berkas perkara perampokan dan pembunuhan ini telah P21 sebagaimana petunjuk Jaks dinyatakan lengkap.
Menurutnya tersangka merupakan residivis yang sering merampok dan membunuh orang walau sebelumnya tidak dikenalnya.
Dalam aksinya, tersangka membujuk korban yang berprofesi sebagai ojek untuk mengantarnya ke Sakteo Desa Binaus. “Setibanya di Hutan Mahoni Oemusi, tersangka langsung membunuh korban dan membuangnya di hutan sementara sepeda motor korban di bawa pergi”, jelas Kasi Humas Trince.
Tersangka dijerat Pasal 338 Junto Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal 25 tahun atau seumur hidup.
Pantauan wartawan, tersangka digiring Penyidik Briptu Charles Kotte dan Briptu Yery Nabu sebelumnya menuju RSUD SoE untuk menjalani repid tes, kemudian diantar ke Kejari TTS.
Tersangka diterima oleh Kasi Datun dan Staf Seksi Pidana Umum Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (efnlan baitanu)