IMG-20240501-WA0019

Kapolres Simeulue Pimpin Penangkapan Kapal Nelayan Bom Ikan

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Nelayan asal Sibolga Sumatera Utara kembali berulah memasuki wilayah hukum Polres Simeulue, Aceh mencari ikan dengan memakai bom.

IMG-20240227-124711

Berawal dari laporan warga di sekitar Pantai Selatan Kepulauan yang mengetahui ada kapal penangkap ikan memakai bom, Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko langsung turun memimpin penangkapan, Jumat (14/4/2023).

Tim Patroli perairan gabungan Satpolairud dan Satreskrim yang dipimpin Kapolres langsung melalukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

8 pelaku diamankan yakni, RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

AKBP Jatmiko mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat sering terjadi pemboman ikan diperairan Simeulue sehingga langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dan melakukan patroli.

“Saat patroli kami menemukan Kapal KM. Rejeki Makmur sedang melakukan aksinya, kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti yang merupakan bahan bahan untuk melakukan bom ikan”, tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan selang kompresor warna orange, 1 unit kompresor warna hijau army, sampan beserta pendayung dan KM Rezeki Makmur beserta isinya.

TONTON VIDEONYA:

Sekitar pukul 02.04 WIB, Kapolres Simeulue menghubungi TRIBRATA TV mengirimkan informasi penangkapan itu.

“Kita telah menangkap kapal nelayan pengebom ikan di perairan Aceh Simeulue persisnya di titik 3,6 nm atau sekitar 18 mil dari bibir pantai selatan Simeulue berikut barang bukti,” ujarnya.

Perjalanan dari Pulau Lasia ke Pelabuhan Lama memakan waktu kurang lebih 12 jam sehingga baru sampai di pelabuhan Lama (Simpang 5) tepat jam 7:35 WIB pagi.

Pantauan TRIBRATA TV, ABK kapal langsung diboyong ke Polres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti telah diamankan di Pelabuhan Lama tepatnya pas diatas bangkai Kapal Bom ikan yang sudah tenggelam yang ditangkap tahun lalu.

Pelaku dijerat dengan Undang undang no. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (m.zb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *