Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bobol Toko Ponsel di Tarutung, Pelaku Ditangkap di Pematang Siantar

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang pelaku pencurian toko jual beli ponsel Maulana di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Taput.

IMG-20240227-124711

Pelaku, Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus tim opsnal dari loket bus Intra di Kota Pematang Siantar, Jumat (12/4/2024 ).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada TRIBRATA TV.

Saat tersangka ditangkap, barang bukti yang ditemukan dari tangannya yaitu 9 unit ponsel baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 dan 3 unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai Rp197.000.

Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan toko yang bernama Serena Aprita Kartini (24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, identitas tersangka berhasil terdeteksi. Setelah posisi tersangka ditemukan di kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Pematang Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangkapun di temukan di loket Bus Intra.

Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan, tim opsnal memeriksa sementara tersangka dan mengakui perbuatan pencurian tersebut.

Menurut penjelasan tersangka, dirinya mencuri sendirian dengan memanjat dari depan dan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk kedalam toko, tersangka mengambil 10 ponsel baru dari dalam toko lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 ponsel curiannya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp600.000 untuk biaya ke Siantar.

Ia mengaku ke Pematang Siantar untuk menjual ponsel curiannya supaya tidak dikenal orang dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian terungkap, tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Atas perbuatanya, tersangk dikenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073