Palembang, TRIBRATA TV
Polda Sumsel kembali perangi narkoba, dan yang menjadi Target Operasi adalah beberapa tempat hiburan diantaranya Cafe Batman dan Cafe Star yang terletak di wilayah Kampung Baru KM 8 Palembang, Minggu (4/7/2021) pukul 01.00 WIB dinihari.
Sebanyak 80 personil Ditresnarkoba Polda Sumsel diturunkan dipimpin Wadirresnarkoba AKBP Djoko Lestari, dan pleton personil Sat Brimobda Palembang.
Saat diminta keterangannya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri,S melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menjelaskan razia ditempat hiburan ini untuk memerangi narkoba.
“Pimpinan sudah memerintahkan seluruh personel untuk memberantas serta memerangi sampai keakar-akarnya,” ujar Kabid Humas.
Kata dia, hal itu juga sebagai wujud edukasi kepada masyarakat dimasa Pandemi Covid 19 senantiasa mengikuti Prokes, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, memakai masker, tidak berkerumun dan kurangi mobilitas.
CEK VIDEONYA:
“Dalam razia di Cafe Batman dan Cafe Star diamankan 171 pengunjung yang diduga sebagai pengguna narkoba,” tandasnya.
Dari Cafe Star diamankan 104 orang terdiri, laki laki 63 dan perempuan 41 sedang dari Cafe Batman dimankan 67 orang terdiri laki laki 53 dan perempuan 14 orang.
Polisi juga mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Ekstasi yang diamankan, 20 butir, 1 butir ekstasi, 3/4 butir ekstasi dan 1/4 butir ekstasi
Dan dari hasil pemeriksaan test urine terhadap 171 pengunjung yang dilaksanakan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan hasil positif 49 orang terdiri dari 31 laki laki dan 11 perempuan.
Dari Cafe Star 28 orang positif terdiri dari laki laki 22 dan perempuan 6 orang. Sedangkan Cafe Batman 21 orang positif terdiri dari laki laki 16 dan perempuan 6 orang.
“Kita menghimbau kepada masyarakat Sumsel khususnya orang tua untuk senantiasa mengawasi anak anak dan keluarganya untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujar Kombes Supriadi. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









