IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ribuan Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp4,6 M Dibakar Bea Dan Cukai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Ribuan balpres berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan rokok ilegal dimusnahkan Bea dan Cukai (BC)
Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (6/4/2023).
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan ini senilai Rp4,6 miliar.

IMG-20240227-124711

Tercatat ada sebanyak 1.027 bal press pakaian bekas, 52 bal sepatu bekas dan rokok ilegal sebanyak 260.270 batang dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea Cukai, Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kepala Bea dan Cukai (BC) Tanjungbalai Asahan, Tutut Basuki disela- sela kegiatan menyebutkannkeseluruhan barang yang dimusnahkan itu sudah ditetapkan menjadi milik negara.

“Barang hasil kejahatan lain
seperti minuman mengandung alkohol 2.000 mililiter, produk olahan makanan dalam kemasan 76 kotak dan 315 pcs, dan produk olahan minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs serta minyak goreng 267 botol, tali komposit 154 gulungan, Plastik 2 karung, juga turut dimusnahkan,” katanya.

“Dari Rp4,6 miliar itu, kami memperkirakan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut Rp367.117.652,” katanya.

Dengan adanya pemusnahan tersebut, Tutut Basuki berharap agar menjadi efek jera bagi para pemainnya.

“Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang – barang ilegal,” tambahnya.

Pemusnahan ini menurutnya selaras dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor.

“Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri namun juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan,” tandasnya.

Karena, komoditas seperti barang tersebut dapat dikategorikan sebagai limbah.

“Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor,” terangnya.

Sedangkan dasar pemusnahan barang tersebut adalah implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *