Simeulue, TRIBRATA TV
Biadab, ZH (54) warga Desa Labuhan Bajau Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue diringkus polisi karena memperkosa anak tirinya.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam penyidikan terkait pelanggaran hukum Jinayat di Aceh.
Kapolres Simeulue AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim Ipda Zainur Fauzi mengatakan tersangka telah diamankan usai Penyidik PPA menerima laporan dan melak.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Namun dalam rilis yang disampaikan melalui Group WA tidak diuraikan sejak kapan pelaku menggauli korbannya dan bagaimana kondisi korban saat ini.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dan atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah cambuk sebanyak 150 hingga 200 kali atau denda mulai dari 1.500 gram hingga 750 gram emas murni,” terangnya.
Menurutnya, Polres Simeulue berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak kriminal. Dirinya mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta menjaga kedamaian antar sesama apa lagi saat ini sedang menjalani bulan yang penuh berkah.