Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Sindikat Jaringan Narkoba Internasional

31 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi Diamankan

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dengan menangkap 7 pelaku dan mengamankan 31,41 kg Sabu dan 2.397 butir pil Ekstasi.

IMG-20240227-124711

Nilai total barang haram ini sekitar Rp32 miliar lebih.

“Modus operandinya, mereka menggunakan kapal dan memasukkan barang dengan melintasi Selat Malaka melalui jalur laut,” katanya lagi.

Menurutnya barang haram ini kemudian masuk melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Rencananya akan dikirimkan ke Kota Dumai.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir darat, koordinator kurir laut, serta pengendali yang menyeberangkan barang dari Malaysia.

Salah satu tersangka bahkan memiliki gudang sendiri di Malaysia yang digunakan khusus untuk menyimpan narkoba tersebut sebelum dikirimkan.

“Saat ada yang memesan, barulah ia menyiapkan transportasi untuk mengantarkan barang haram ini,” tutur Manang.

Pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi yang diperoleh adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Tim segera bergerak menuju Pelabuhan Roro Air Putih di Kabupaten Bengkalis pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tak lama mengintai, tim membekuk dua pelaku, FK (40) dan AP (39) , keduanya warga Sumatera Barat saat berada di mobil truk BA 9954 KG yang diparkir.

“Dalam penggeledahan, tim menemukan sebuah karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, yang saat dibuka tas ransel. Dalam ransel ditemukan 13 bungkusan kuning besar yang diduga shabu,” kata Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (25/3/2024).

Keesokan harinya tim kembali mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Stadion Utama Panam Jalan Naga Sakti Pekanbaru.

Tim melakukan under cover buy dengan cara memancing pelaku untuk membeli narkoba jenis shabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba.

Saat itu juga menangkan dua pelaku MW (27) dan RKP (36). Dari tangan mereka ditemukan 385,32 gram Sabu dan 1 butir pil ekstasi.

Di hari yang sama tim bergerak melakukan pengembangan memburu tersangka S (44). Petugas mendapat informasi kalau S telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis Sabu dan paket narkotika yang masih diamankan di Pulau Rupat.

Pelaku S ditangkap di pinggir Selat Morong Desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah, Bengkalis. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti Sabu seberat 17.023,4 gram (17,02kg).

Perburuan dilanjutkan dengan menangkap pelaku SRP (32). Dari tangannya polisi menyita narkotika jenis Sabu seberat 13,03 gram dan 2.003 butir, pil Ekstasi.

Sedang tim lainnya berhasil menangkap pelaku E (45) dengan menyita narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 393 butir pada
Rabu (20/3/2024) di sebuah kedai kopi Jalan Haji Juanda Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Pol Manang.

IMG-20240310-WA0073