Belawan, TRIBRATA TV
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Lingkungan 15 Kelurahan Mabar pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 22.30 WIB. Tersangka, Nanang (29), warga Kelurahan Mabar.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap pada Senin (25/3/2024) menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan aduan warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Penyelidikan oleh personil Sat Narkoba kemudian dilakukan, dan hasilnya mengarah pada Nanang.
“Dari hasil penggrebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi shabu, 11 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet yang ujungnya runcing, dan uang sejumlah Rp90.000,- yang diduga hasil penjualan shabu,” kata Kasat Narkoba.
“Kami juga sudah berupaya untuk melakukan pengembangan kepada bandarnya namun sampai sekarang belum membuahkan hasil. Kami akan tetap berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba,” tambahnya.
Saat ini, tersangka Nanang sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan serta aktivitas terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari bahaya narkotika.