Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Komplotan Spesialis Pencuri Kotak Infaq Diringkus Polres Taput

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bersama dan Polsek Pahae Jae meringkus 3 pelaku pencuri kotak dari Mesjid Al- Munawar Sarulla Kecamatan Pahae Jae, Taput.

IMG-20240227-124711

Ketiga pelaku yakni, AN (18), RP (17) dan RCP (17) ketiganya warga yang sama Desa Aek Nabara Kecamatan Simangumban, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing kepada TRIBRATA TV membenarkan hal tersebut.

Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat, (22/3/2024) sekira pukul 18.30 WIB dari rumah masing-masing.

Penangkapan ini berawal atas laporan Ketua Badan Kenaziran Mesjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul (56) pada Sabtu, (16/3/2024) di Polsek Pahae Jae.

Dalam laporan, ia mengetahui pencurian kotak Infaq tersebut saat mau Sholat Subuh. Saat tiba di depan Mesjid, pelapor melihat kunci kotak infaq sudah rusak.

Selanjutnya mencek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp750.000.

Setelah mengetahui hal tersebut, ia pun melaporkan langsung ke Polsek Pahae Jae.

Atas laporan tersebut, lalu pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun berhasil mengindetifikasi identitas pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di Mesjid, sehingga ketiganya pun ditangkap.

Saat diperiksa di unit Reskrim, ketiganya pun mengakùi melakukan pencurian uang dari kotak infaq tersebut.

Uang dari kotak infaq yang berhasil di curi sebesar Rp4,5 juta. Selain dari Mesjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui mencuri kotak infaq dari Mesjid Al Rahman Kecamatan Simangumban, Taput dan berhasil mengambil uang Rp1.050.000, dari Mesjid Jami Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang infaq Rp7.000 serta dari Sekolah SMP Negeri 1 Simangumban mengambil 1 unit Komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas.

Menurut keterangan mereka bertiga, uang infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok Kabupaten Tapsel.

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya yaitu sepeda motor Supra 125, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073