Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Polres Sanggau

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Jajaran Satreskrim Polres Sanggau menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai belasan merk diantaranya “ERA” dari salah satu warga Pontianak yang melintas belum lama ini. Tersangka dengan inisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

IMG-20240227-124711

“Beberapa hari lalu, kami Jajaran Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di daerah Kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M,” kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu (20/3/2024).

Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara Rp5-7 ribu per slop.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 1.017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya “ERA” rokok berasal dari Malaysia,” katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 merk rokok yaitu IFACE, HND, 369, Djarum Super, A SATU, LA, LA Bold, Joe Mild, ISCORE, ERA Full Flavor, ERA Double Switch, ERA Black Menthol, ERA Special Blend, ERA ICE PLU, ARROW FULL FLAVOR, ARROW FULL BLAC; dan mobil Toyota Calya KB 1728 SP.

Sementara Kasatreskrim Polres Sanggau AKBP Indrawan mengatakan atas perbuatannya, tersangka M bisa dikenakan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

IMG-20240310-WA0073