Sanggau TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Sanggau menangkap 2 pengedar narkoba jenis Shabu dari dua lokasi berbeda. Keduanya ditangkap pada Sabtu (10/3/2024) dengan barang bukti 2,95 gram Shabu.
Hal ini disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring didampingi PS. Kasi Humas Iptu Keken Sukandar pada Senin (18/3/2024) kemarin.
Dikatakannya, kedua pelaku masing-masing MAS alias A (43) warga Dusun Meliau Hulu RT/RW 006/002 Desa Meliau Hulu Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan EP alias E (39) warga Dusun Pintu Sepuluh RT/RW 002/003 Desa Melobok Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap MAS di depan rumahnya pada Sabtu (10/3/2024) sekira jam 19.30 wib. Dari penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,22 gram.
Dalam interogasi singkat, petugas kemudian mengembangkannya dengan menangkap pelaku EP alias E pada jam 23.00 WIB.
EP alias E diringkus dari depan rumahnya dengan barang bukti 11 paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram.
Diketahui EP alias E adalah residivis dalam kasus yang sama.
Keduanya dibawa ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.