Belawan, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus pengedar sabu, Tomas Haraves alias Ama Apri (42) warga Jalan Tuan Kadi, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Selasa (17/3/2020) sore.
Dari tersangka disita barang bukti 20 plastik klip berisi sabu seberat 3,30 gram dan uang tunai Rp100 ribu.
Terungkapnya bisnis haram ini berkat laporan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas berhasil masuk ke rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah sabu siap edar.
Dengan barang bukti yang ditemukan, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juliadi mengatakan, ari hasil interogasi, barang haram itu diperolehnya dari temannya berinisial U.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pria berinisial U. Dari hasil pengembangan U berhasil kabur,” kata Dayan.
Dalam memerangi narkoba, pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap para pelaku narkoba dan terus melakukan pedekatan ke masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi bagi pengedar narkoba.(P.Sitorus)