IMG-20240501-WA0019

Penyaluran BLT DD di Nias Sesuai Kriteria PMK 190/2021

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2021, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus memenuhi Pasal 33. Hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nias dalam menggulirkan bantuan itu sebagai bentuk jaring pengaman sosial.

IMG-20240227-124711

“Pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan Dana Desa di tahun 2022, yakni 40 persen untuk BLT dan sisanya 60 persen dapat dimanfaatkan untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa,” kata salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias, Aroziduhu Gulo kepada awak media pada Kamis (17/03/2022).

Diketahui kiteria penerima BLT-DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Menurutnya, dalam penyalurannya, Pemkab Nias tidak ada mengkakangi PMK itu khususnya soal kriteria penerima bantuan BLT DD.

Hal ini dikatakannya menanggapi postingan akun atas nama Onlihu Ddraha di facebook yang menulis “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD,”. Postingan itu d dilansir pada Rabu (16/03/2022).

Denius Gulo yang juga Ketua LSM Lipan, mengatakan pernyataan Onlihu Ndraha dimaksud sangat keliru dan ngawur.

Menurutnya, hal itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis.

Dikatakannya, penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan Dana Desa.

“Dengan rincian 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, sedangkan yang 32 persen untuk program prioritas hasil Musyawarah Desa.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM.

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum tersentuh sama sekali dengan program bantuan pemerintah, perlu adanya survey lapangan langsung dari pihak Pemerintah melalui Relawan Desa untuk update data masyarakat yang mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penting bagi Relawan Desa untuk selalu terjun ke lapangan. Hal tersebut dimaksudkan agar Relawan Desa bisa mengetahui kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.

Dalam banyak kesempatan, Bupati Nias selalu mengatakan, BLT harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mendapatkan haknya sehingga bantuan bisa tepat sasaran.
(F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *