IMG-20240501-WA0019

Satuan Reskrim Polres Rohil Amankan Pengusaha Jaringan Internet Ilegal

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau mengamankan seorang pengusaha jasa layanan internet ilegal yang berlokasi di Jalan Yazid Hamta Suka Makmur RT.003 RW.004 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

IMG-20240227-124711

Pengusaha yang diamankan tersebut diketahui berinisial AS Alias Ari (29) warga Kepenghuluan Bagan Nibung. Ia tak berkutik usai polisi memeriksa jasa layanan internet tak berizin dalam rumahnya pada Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rohul AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, terbongkarnya jasa layanan internet ilegal ini bermula dari laporan warga ada pengusaha internet yang tidak memiliki izin.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit II Tipidter mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Petugas mendapati jaringan internet yang disalurkan secara bercabang dengan peralatan khusus dan sebuah tiang tower yang dilengkapi degan beberapa radio tepatnya dibelakang rumah pelaku.

Sementara pengakuan pelaku saat diintrogasi, ia menyediakan jasa layanan internet dengan menggunakan jaringan Indihome dan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) atas dasar perjanjian kerjasama dengan Lintas Jaringan Nusantara (LJN) yang tidak dengan perizinan yang dimilikinya.

Pelaku diamankan serta barang bukti seperti 2 Unit Radio Merek RTN 950A, 1 Mikrotik Type 5009 dan 1 Mikrotik Type 4011 ke Polres Rokan Hilir.

Untuk perbuatan pelaku ini, Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) dalam Pasal 71 Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *