Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Wakil Bupati Nias Sambut Kunker Tim Kementerian Kesehatan RI Advokasi Perda KTR

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Dilansir dari niaskab.go.id, tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias untuk Advokasi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR), di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias pada Kamis (14/03/2024) kemarin.

IMG-20240227-124711

Hadir Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kepala Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias.

Dalam sambutannya Wakil Bupati mengucapkan selamat datang kepada Direktur Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Tim di Kabupaten Nias.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Nias menyambut kunjungan kerja dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, semoga kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Wabup.

Kesehatan merupakan bentuk hak asasi manusia yang harus diwujudkan karena permasalahan dan gangguan kesehatan sangat mempengaruhi dan dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah menyediakan Fasilitas Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Untuk itu, berharap agar ke depannya Peraturan Daerah/Bupati terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) dapat dibentuk berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Direktur P2PTM  Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Eva Susanti, mengatakan bahwa tersedianya Kawasan Tanpa Asap Rokok secara tidak langsung dapat mengontrol dan menjadikan lingkungan yang sehat dan bersih.

Penyediaan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) wajib ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tersebut dapat di terapkan melalui media sosial, pesan bergambar, larangan merokok dan sanksi administrasi lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM menginformasikan Pengaturan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) di Kabupaten Nias telah ditetapkan menjadi program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tahun 2024 namun, karena anggaran belum tersedia pada APBD TA. 2024 maka penyusunan Ranperda tentang KTR pada tahun ini kemungkinan tidak dapat dilakukan.

Mengantisipasi hal tersebut, telah disusun Ranperbub KTR yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) meliputi, Tempat Proses Belajar-mengajar, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Bermain Anak, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

IMG-20240310-WA0073