Pinrang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Salah satu pertimbangan dilakukannya RJ karena korban dan tersangka berdamai.
Penyelesaian kasus ini difasilitasi Jaksa Adliah Nur Fadillah dan Jaksa Yodi Nugraha
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin mengatakan kasus ini berhasil didamaikan.
“Kami berhasil mendamaikan kasus KDRT, Kejaksaan dapat menghentikan ini setelah ada perdamaian dari korban dan masyarakat sudah menerima dan kemarin sudah dilakukan perdamaian,” kata Agus.
Sementara itu HA (26) warga Kampung Amassangang Timur Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, menyesali perbuatannya yang menganiaya istrinya.
“Saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini, dan akan membina rumah tangga dengan istri dan anak saya,” ucap HA.
Sementara itu NS (26) yang merupakan istri HA ingin menerima dan memaafkan suaminya tanpa syarat demi anaknya.
“Anak saya masih umur 1,5 tahun, dan saya tidak mau anak saya memiliki ayah seorang narapidana, makanya saya bisa memaafkan,” ucapnya.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 24 Desember 2021 Sprindik 4 Januari 2022 seiring berjalannya waktu kasus ini berhasil didamaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Pinrang. (rel)