IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kasus Penganiayaan Wartawan di Takalar Masuk Tahap Penyidikan

IMG-20240409-WA0076

Takalar, TRIBRATA TV

Laporan kasus penganiayaan dan pengeroyokan wartawan TRIBRATA TV, Johanas Daeng Lallo di Polres Takalar kini sudah masuk tahap penyidikan.

IMG-20240227-124711

Hal ini diungkapkan KBO Sat reskrim Polres Takalar Iptu Chaidir saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan pihak penyidik telah bekerja sesuai dengan SOP. “Saat ini pemeriksaan sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,”balasnya.

Sementara Kuasa Hukum Johanas Daeng Lallo, Mirwan.S.H yang ditemui awak media di Sekretariat Lembaga Elhan RI di Jalan Khaeruddin Dg Ngampa No.1 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, laporan Johanas Dg Lallo terkait kasus pengeroyokan sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Takalar,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tetap mengawal kasus kekerasan tersebut hingga selesai. “Kedatangan klien kami saat itu tiada lain bertujuan konfirmasi,” tegas Mirwan.

Mirwan menjelaskan Johanas datang ke lokasi ingin konfirmasi terkait informasi penimbunan solar di seputaran SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 14.20 WIT.

“Ia saat itu hendak melakukan kegiatan jurnalistik untuk konfirmasi. Sebelumnya korban terlebih dahulu menelpon DS lalu janji bertemu di pinggir jalan seputaran SPBU Kalappo. Dari sana korban diajak ke suatu tempat tak jauh dari SPBU, yang belakangan diketahui sebagai tempat penimbungan solar,” ujar Mirwan.

Begitu tiba di lokasi, korban ditanya secara kasar dengan kalimat “kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo?” yang dijawab “tidak pernaka kasih naik berita iyek, berita apa itu yek, tidak mengertika”.

Tidak lama kemudian pelaku DS memegang leher baju korban sampai sobek dan memukul bagian muka korban bersama beberapa orang yang ada di lokasi tersebut.

“Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala dan baju sobek,” tutup Mirwan.

IMG-20240310-WA0073