Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Buang Sabu Lewat Jendela, 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Panipahan

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Berupaya kelabui petugas dengan membuang sabu lewat jendela saat digerebek, 2 orang diduga pengedar dan pemakai di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, Sabtu (11/3/2023) pukul 12.00 WIB.

IMG-20240227-124711

KN alias Irul (37) warga Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil dan KR alias Achen (37) warga Jalan Lempuk Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara tak bisa berkutik saat digrebek.

Penangkapan yang berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut terbukti, dengan temuan barang bukti seberat 0,45 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Minggu (12/3/2023) mengatakan begitu mendapat informasi, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan PS. Kanit Reskrim Aipda Sahman Manurung dan tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di rumah RZ dan melakukan penggerebekan, tim opsnal melihat pelaku membuang bungkusan plastik hitam dari jendela kamarnya. Kemudian tim masuk kerumah tersebut dan berhasil mengamankan keduanya.

Kepada petugas, KN alias Irul, mengaku memang benar ada membuang plastik warna hitam melalui jendela kamar. Kemudian tim melakukan penggeledahan badanndan ditemukan di kantong celananya 1 kartu Pers Media Anugrah Post atas nama KN alias Irul.

Tim juga melakukan penggeledahan dirumah tersebut dengan didampingi oleh Kepala Dusun setempat.

Dibawah kolong rumah tersebut ditemukan 1 plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik ukuran sedang warna hitam yang di dalamnya berisikan diantaranya 9 bungkus plastik ukuran kecil klip merah kosong, 2 mancis, 1 lembar timah rokok, bong siap pakai, sekop yang terbuat dari plastik pipet, pembersih kaca yang terbuat dari lidi dan 2 kompor yang terbuat dari potongan pipet.

“selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Dari hasil tes urine, keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin.

“Keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Ke-1 Jo Pasal 112 Ayat Ke-1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (bliser)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *