Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Korban Kecewa, Terdakwa Pencurian dengan Kekerasan Hanya Divonis 5 Bulan

IMG-20240409-WA0076

Aneh ! Tersangka Curas di Batu Bara Hanya di Vonis 5 Bulan Penjara

Batu Bara, TRIBRATA TV
Terkesan kurang profesional tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batu Bara pada terdakwa perampokan dengan kekerasan. Seharusnya ia dituntut maksimal 9 tahun namun kenyataannya JPU cuma menuntut 10 bulan dan divonis 5 bulan saja.

IMG-20240227-124711

Tidak terima dengan keputusan hakim, korban berupaya menuntut keadilan. Tapi tampaknya masih berat khususnya bagi korban yang awam hukum.

Kepada wartawan di Labuhan Ruku, Kamis (12/3/2020) malam, Nurita (foto) mengungkapkan kekesalannya dan rasa kecewanya atas putusan vonis yang sangat ringan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap dirinya.

“Saya kesal dan kecewa mengetahui tuntutan pelaku hanya 10 bulan dan tadi siang divonis hakim cuma 5 bulan. Padahal akibat penganiayaan tersebut kepala saya robek dan dijahit. Kuku kaki saya sampai terkelupas. Saya dipukul pake batang bambu hingga dirawat di klinik”, keluh Nurita didampingi suaminya.

Nurita heran melihat JPU David Frima, SH hanya mengajukan tuntutan 10 bulan. Padahal sepengetahuan Nurita terdakwa Mhd Alfarizi alis Rezi didakwa Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun.

Lebih jengkel lagi, Nurita kesal dan jengkel melihat hakim yang menangani kasus tersebut hanya menjatuhkan vonis 5 bulan.

“Apa itu adil. Sudah menganiaya saya dan kemudian merampok saya kok cuma divonis 5 bulan aja”, ucap Nurita.

Karena itu Nurita mohon keadilan seadil-adilnya dari Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM RI.

“Tolong beri keadilan kepada saya pak Jaksa Agung dan Pak Menteri”, pinta Nurita.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Mhd Iskad melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/3/20) malam menjelaskan korban Nurita (33) warga Dusun Il Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan Mhd Alfarizi alis Rezi (20), warga desa yang sama. Bermula Selasa (03/12/19) sekira pukul 22.00 Wib, ketika melintas bersama suaminya di Jalan Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram tepatnya di depan Mesjid An Nur.

Nurita dianiaya karena dengan gigihnya mempertahankan tasnya yang hendak dirampas tersangka pelaku.

Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumahnya beriringan dengan suaminya berlainan sepeda motor sehabis berkunjung kerumah mertuanya di Tanjung Tiram.

Ketika melintas itu, korban dan suaminya dihadang dua orang masing-masing Sulen dan Sahidan Hamdani dengan alasan meminjam uang kepada korban karena sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Korban pun memberikan uangnya kepada keduanya.

Setelah itu korban dan suaminya beriringan pulang menuju Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram namun tepat di Jln Istana Lima Laras Dusun I Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, tersangka mengendarai sepeda motor Beat warna abu abu membuntuti korban dari belakang.

Tepat di jalan tikungan, tersangka memepet sepeda motor korban, dan langsung menyambar tas yang tergantung di stang sepeda motor korban.

Atas perlakuan itu korban dan tersangka tarik tarikan tas. Gagal mengambil tas, tersangka memukul bagian dagu sebelah kanan korban dengan bambu yang mengakibatkan korban sempoyongan namun tidak terjatuh.

Tersangka yang tidak puas lalu menunjang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga korban terjatuh dan terhempas ke tumpukan batu padas dipinggir jalan.

Akibatnya korban menderita luka memar di bagian dagu sebelah kanan, luka robek dan di jahit pada bagian kepala samping kiri, luka lebam pada lengan kanan sebelah kiri, luka lecet bagian lutut kaki sebelah kiri, biram pada bagian jari kaki sebelah kiri.

Melihat kondisi itu tersangka langsung tancap gas melarikan diri.

Korban didampingi suaminya kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ / XII / 2019/ SU / Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 4 Desember 2019.

Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya Dusun IV Desa Guntung, Kamis (05/12/2019) sekira pukul 03.00 dini hari.

Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Beat warna abu abu yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 buah sarung warna kotak kotak hijau dibentuk menjadi topeng, diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku guna proses lanjut, jelas Kanit Sitinjak. (Plk)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *